Pasal 11
BAB 2 — BENDERA NEGARA
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang
pada:
- kendaraan atau mobil dinas;
- pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
- perayaan agama atau adat;
- pertandingan olahraga; dan/atau
- perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden,
Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkatmenteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing
menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
