UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Pasal 17
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.