Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkulu Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Bengkulu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.
(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu.
