UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
