UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 67
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
