UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 68
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
