UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 66
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
