UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 65
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional. Pasal 66 . . .
