UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 64
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.
