UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 63
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
