UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 62
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f. (2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
