UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 52
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya: a. pencarian dan penyelamatan korban; b. pertolongan darurat; dan/atau c. evakuasi korban.
