UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 53
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan dan tempat hunian.
