UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 51
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. (2) Penetapan . . .
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh PRESIDEN, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
