UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 19
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas unsur: a. pengarah penanggulangan bencana; dan b. pelaksana penanggulangan bencana. (2) Pembentukan . . .
(2) Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
