UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 18
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk badan penanggulangan bencana daerah. (2) Badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib; dan b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
