UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 20
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
