UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 91
BAB 12 — KERAHASIAAN DATA
(1) Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS Wajib
merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Dewan Komisioner, Kepala
Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
