UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 90
BAB 11 — HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Dalam menjalankan tugasnya LPS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar negeri.
(2) LPS dapat bertindak sebagai anggota dari organisasi atau lembaga internasional mewakili Negara Republik Indonesia
apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama Negara.
