UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 89
BAB 10 — PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) LPS wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang
memiliki peredaran luas, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Bentuk dan susunan laporan keuangan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Dewan Komisioner.
