UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 92
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA
(1) LPS menjatuhkan sanksi administratif pada bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
dan huruf d.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dan/atau bunga.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh perseratus) dan jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode termasuk bunga;
- terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dikenakan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian laporan.
(4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu paling banyak 12
(dua belas) bulan;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan LPS.
