UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 85
BAB 8 — KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Dalam hal modal LPS kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan tersebut.
(2) Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
(3) ketentuan mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
