UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 86
BAB 9 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Kepala Eksekutif menyampaikan
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapat persetujuan Dewan Komisioner.
(2) Bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Eksekutif menyampaikan pula evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Dewan Komisioner.
(3) Bentuk dan susunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Dewan Komisioner.
