UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 84
BAB 8 — KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Definisit yang terjadi karena pembayaran klaim penjaminan dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang
cadangan penjaminan.
(2) Dalam hal cadangan penjaminan tidak mencukupi, maka defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan
sebagai pengurang modal LPS.
