UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 83
BAB 8 — KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
- 20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan;
- 80% (delapan puluh perseratus) diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseratus) dari total
Simpanan pada seluruh bank, bagian surplus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surplus dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
