UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 82
BAB 8 — KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Kekayaan LPS berbentuk investasi dan bukan investasi.
(2) Kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah
Indonesia dan/atau Bank Indonesia.
(3) LPS tidak dapat menempatkan investasi pada bank atau perusahaan lainnya, kecuali dalam bentuk penyertaan modal
sementara dalam rangka penyelamatan atau penanganan Bank Gagal.
(4) LPS dapat menempatkan kekayaan bukan investasi dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
