UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 81
BAB 8 — KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.000,00 (empat trilyun rupiah) dan sebesar-besarnya
Rp8.000.000.000.000,00 (delapan trilyun rupiah).
(2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
(3) LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan semua asetnya.
