UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 80
Pegawai LPS yang memiliki kepentingan pribadi terhadap suatu bank, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, dilarang terlibat dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bank dimaksud.
