UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 79
(1) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan Komisioner
atau mantan anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif atau mantan Kepala Eksekutif, dan/atau pegawai LPS atau mantan pegawai LPS, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain, maka sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau fungsi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS membayar ganti rugi dimaksud.
(2) Biaya penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh LPS.
