UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 78
(1) Dewan Komisioner menetapkan sistem kepegawaian sistem penggajian, penghargaan, program pensium dan tunjangan
hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPS.
(2) Kepala Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LPS selain direktur.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Eksekutif.
