UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 77
(1) Kepala Eksekutif dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisioner.
(3) Kepala Eksekutif dan direktur sekurang-kurangnya menjalankan fungsi penjaminan, manajemen risiko, hukum, keuangan,
penyelamatan, likuidasi, dan administrasi.
(4) Kepala Eksekutif dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenangnya kepada pejabat dan/atau pegawai LPS, kecuali
wewenang pendelegasian.
(5) Ketentuan mengenai jumlah direktur, persyaratan dan tata cara pengangkatan direktur, serta pembagian tugas direktur
ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
Bagian Keempat Kepegawaian
