UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 76
(1) Gaji, tunjangan lainnya, dan fasilitas bagi Ketua Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
(2) Besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan tunjangan lainnya dari pegawai dengan jabatan tertinggi.
Bagian Ketiga Kepala Eksekutif dan Direktur
