UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 75
(1) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional LPS kepada pegawai LPS
dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu, kecuali wewenang pendelegasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan/atau wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang
menerima pendelegasian harus melaksanakan sesuai dengan delegasi yang diberikan.
(3) Ketentuan mengenai pendelegasian tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
