UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 74
(1) Dewan Komisioner menetapkan struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, serta prosedur operasional LPS.
(2) Dewan Komisioner membentuk komite audit komite informasi, dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur operasional LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
