UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 73
Dalam hal anggota Dewan Komisioner mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan yang bersangkutan tidak boleh memberikan suara dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2).
