UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 8
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
(1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2) Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
