UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 9
BAB 4 — PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib:
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
- salinan dokumen perizinan bank;
- surat keterangan tingkat kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data pendukung;
- surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang saham bank, yang memuat:
- komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan LPS; ii. kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank; iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi;
- membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru;
- membayar premi Penjaminan;
- menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
- memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan; dan
- menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Bagian Kedua Simpanan Yang Dijamin
