UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 70
(1) Dewan Komisioner berwenang mewakili LPS di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Eksekutif atau
anggota Dewan Komisioner lain, dengan atau tanpa hak substitusi.
(3) Ketentuan mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
