Pasal 69
(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh Presiden apabila:
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya berakhir;
- mengundurkan diri;
- tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 kali berturut-turut tanpa alasan;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberhentikan
dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 di Departemen Keuangan, anggota unsur pimpinan LPP atau anggota unsur pimpinan Bank Indonesia.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan
usulan dari Menteri Keuangan;
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga
jumlah anggota Dewan Komisioner sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;
(5) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diberhentikan;
(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena
berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya.
