Pasal 71
(1) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dengan agenda
yang memuat:
- menetapkan kebijakan Penjaminan Simpanan Nasabah berdasarkan Undang-Undang ini;
- menetapkan kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan;
- mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan Simpanan Nasabah dan pelaksanaan peran LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan;
- menerima dan mengevaluasi hal-hal lain yang dilaporkan Kepala Eksekutif; dan/atau
- hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas LPS.
(2) Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat-rapat Dewan Komisioner.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat Ketua Dewan
Komisioner dapat menunjuk anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat.
(4) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak
dapat menunjuk anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, maka anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di antara mereka untuk memimpin rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
