Pasal 66
(1) Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh
Presiden sebagai Ketua Dewan Komisioner.
(2) Salah seorang dari anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d yang bukan Ketua
Dewan Komisioner, ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif.
(3) Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d melakukan tugas secara penuh waktu
dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali merupakan penugasan sehubungan dengan jabatan yang dipegang atau merupakan bagian dari kegiatan sosial.
