UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 65
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang, yang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
- 1 (satu) orang unsur pimpinan LPP yang ditunjuk oleh pimpinan LPP;
- 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk oleh pimpinan Bank Indonesia; dan
- 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3) Jumlah calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh Menteri Keuangan
sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang akan diangkat.
(4) Dalam hal calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap anggota
Dewan Komisioner yang akan diangkat tidak disetujui oleh Presiden, Menteri Keuangan mengusulkan 2 (dua) calon lain dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan.
