UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 64
(1) Salah satu anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif bertugas melaksanakan kegiatan
operasional LPS.
(2) Tugas dan wewenang Kepala Eksekutif ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner.
Bagian Kedua Dewan Komisioner
