UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 63
(1) Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.
(2) Dewan Komisioner merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan wewenang LPS sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Dewan Komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.
(4) Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner ditetapkan dalam Keputusan Dewan
Komisioner.
