UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 67
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia setinggi-tingginya 63 tahun;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank baik langsung maupun tidak langsung;
- bukan pengurus partai politik;
- memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau hukum;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
i tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus bank/perusahaan yang menyebabkan bank/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
