UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menetapkan dan memungut premi penjaminan;
- menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
- melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
- mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
- melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
- menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
- melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
- menjatuhkan sanksi administratif.
(2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:
- mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
- menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
- meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
- menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
