UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan
- melaksanakan penjaminan simpanan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan
- melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
