UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 55
Setelah selesai menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 atau paling lama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, tim likuidasi menyampaikan neraca akhir likuidasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada LPS.
