UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 56
Setelah menerima pertanggungjawaban tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPS:
- meminta tim likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan; dan
- membubarkan tim likuidasi.
