Pasal 54
(1) Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
- penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
- biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
- biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
- pajak yang terutang;
- bagian Simpanan dan nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan Simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan
- hak dari kreditur lainnya.
(2) Segala biaya yang berkaitan dengan likuiditas dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset bank dalam
likuiditas dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan LPS.
(4) Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa
hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama.
(5) Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka
kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi Bank Gagal.
